Keberadaan BPK pertama-tama ditetapkan oleh Undang Undang Dasar 1945. Pada pasal 23 ayat (5) UUD 1945 memuat amanat: "Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang".

Kehadiran pasal tersebut menunjukkan bahwa sejak awal, para pendiri Republik Indonesia sudah menyadari bahwa dalam rangka menegakkan pemerintahan yang bertanggungjawab, diperlukan sebuah Badan Pemeriksa Keuangan. Karena itu di dalam UUD tersebut tercantum ketetapan yang mewajibkan pembentukan BPK sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Undang-undang yang dijadikan landasan hukum dan landasan operasional BPK dalam menjalankan tugasnya adalah:

  1. Undang Undang Dasar 1945
  2. Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. Undang Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  5. Undang Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai pengganti dari Undang Undang No. 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
UU No. 15 Tahun 2006 secara jelas menyatakan bahwa BPK harus berposisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri dan profesional. Hal ini sangat diperlukan dalam rangka upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.​