Sejalan dgn perkembangan informasi dan teknologi, BPK terdorong untuk menciptakan 1 (satu) media komunikasi dgn para pemangku kepentingan, khususnya masyarakat, yg dapat digunakan dengan lebih efektif, efisien, dan tidak terbatas ruang dan waktu.
sistem pemantauan aplikasi informasi pengaduan (sipadu) dirancang untuk mendekatkan BPK dengan pengadu melalui aplikasi pada gawai (gadget), sehingga masyarakat dapat menyampaikan informasi/pengaduan kepada BPK dgn lebih mudah.
Pengaduan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
SIPADU akan memudahkan siapapun yang akan mengirimkan pengaduan ke BPK.
Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.
Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:
1. | Melalui telepon | : | (021) 25549000 ext. 3912 |
2. | Melalui faksimili | : | (021) 57950288 |
3. | Melalui kotak surat | : | PO BOX 4300 JKT 10043 |
4. | Melalui website | : | www.bpk.go.id |
5. | Melalui email | : | ksbhumas@bpk.go.id |
6. | Melalui pos | : | Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Jl. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat 10210 |
7. | Datang langsung | : | Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Jl. Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta Pusat 10210 |
Publik/masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: