No. | Pimpinan BPK | Tugas dan Wewenang | Objek Tugas dan Wewenang |
1. | Ketua (merangkap Anggota) | Melaksanakan: - pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua;
- tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK;
- hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri;
- pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Wakil Ketua; dan
- pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
| Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan |
2. | Wakil Ketua (merangkap Anggota) | Melaksanakan: - pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua;
- pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama;
- proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan;
- pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan
- pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
| Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan |
3. | Anggota I | - melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
- memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
| - Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Kementerian Luar Negeri;
- Kementerian Hukum dan HAM;
- Kementerian Pertahanan;
- Kementerian Perhubungan;
- Kejaksaan RI;
- Kepolisian Negara RI;
- Badan Intelijen Negara;
- Badan Narkotika Nasional;
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Lembaga Ketahanan Nasional;
- Lembaga Sandi Negara;
- Komnas HAM;
- Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- KPU (termasuk KPU Daerah Prov/Kab/Kota);
- Badan SAR Nasional;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
- Badan Pengawas Pemilihan Umum,
- Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
|
4. | Anggota II | - melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
- memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
| - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
- Kementerian Keuangan;
- Kementerian Perdagangan;
- Kementerian Perindustrian;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
- Kementerian Koperasi dan UKM;
- Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Badan Pusat Statistik;
- Bank Indonesia;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- PT Perusahaan Pengelola Aset (termasuk pengelolaan aset-aset eks BPPN oleh Kemenkeu);
- Lembaga Penjamin Simpanan;
- Badan Standardisasi Nasional;
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
- Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
|
5. | Anggota III | - melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
- melaksanakan koordinasi pemeriksaan investigatif
| - MPR, DPR, DPD, MA, BPK, MK, KY;
- Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Kementerian Sekretariat Negara;
- Sekretariat Kabinet
- Kementerian Sosial;
- Kementerian Pariwisata;
- Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
- Badan Tenaga Nuklir Nasional;
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
- Perpustakaan Nasional RI;
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
- Badan Kepegawaian Negara;
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Lembaga Administrasi Negara;
- Arsip Nasional RI;
- Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Jakarta;
- Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran;
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja;
- Lembaga Penyiaran Publik RRI;
- Lembaga Penyiaran Publik TVRI;
- Taman Mini Indonesia Indah;
- Badan Informasi Geopasial;
- Ombudsman RI;
- Badan Pertanahan Nasional;
- Badan Ekonomi Kreatif;
- Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
|
6. | Anggota IV | - melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
- memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
| - Kemenko Bidang Kemaritiman;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Badan Pengatur Hilir Migas;
- Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
- Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
|
7. | Anggota V | - melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
- memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
| - Kementerian Dalam Negeri;
- Kementerian Agama;
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang;
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam;
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
- Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah I, yang terdiri atas: - Provinsi Aceh;
- Provinsi Sumatera Utara;
- Provinsi Sumatera Barat;
- Provinsi Riau;
- Provinsi Kepulauan Riau;
- Provinsi Jambi;
- Provinsi Sumatera Selatan;
- Provinsi Bengkulu;
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Provinsi Lampung;
- Provinsi Banten;
- Provinsi Jawa Barat;
- Provinsi DKI Jakarta;
- Provinsi Jawa Tengah;
- Provinsi DI Yogyakarta;
- Provinsi Jawa Timur;
- Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
|
8. | Anggota VI | - melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
- memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
| - Kementerian Kesehatan;
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan);
- Badan Pengawas Obat dan Makanan;
- Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah II, yang terdiri atas: - Provinsi Bali;
- Provinsi Nusa Tenggara Barat;
- Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Provinsi Kalimantan Barat;
- Provinsi Kalimantan Tengah;
- Provinsi Kalimantan Selatan;
- Provinsi Kalimantan Timur;
- Provinsi Kalimantan Utara;
- Provinsi Sulawesi Barat;
- Provinsi Sulawesi Selatan;
- Provinsi Sulawesi Tengah;
- Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Provinsi Gorontalo;
- Provinsi Sulawesi Utara;
- Provinsi Maluku;
- Provinsi Maluku Utara;
- Provinsi Papua;
- Provinsi Papua Barat;
- Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
|
9. | Anggota VII | - melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- pemeriksaan investigatif
| - Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas);
- Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan;
- Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan;
- Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
|